Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Hantoro , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |09:05 WIB
Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Ilustrasi viral uang panai pernikahan mencapai Rp5 miliar. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun penjelasan mengenai fatwa uang panai adalah sebagai berikut: MUI Sulsel memutuskan, menetapkan: Uang panai

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai’, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement