Adapun penjelasan mengenai fatwa uang panai adalah sebagai berikut: MUI Sulsel memutuskan, menetapkan: Uang panai
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
Kedua: Rekomendasi
1. Untuk keberkahan uang panai’, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)