Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip Syariah

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |08:30 WIB
Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip Syariah
Ilustrasi fatwa MUI soal uang panai pernikahan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun penjelasan mengenai fatwa uang panai adalah sebagai berikut: MUI Sulsel memutuskan, menetapkan: Uang panai

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement