Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip Syariah

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |08:30 WIB
Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip Syariah
Ilustrasi fatwa MUI soal uang panai pernikahan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement