Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Melagukan Bacaan Alquran, Ini Kata MUI

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |16:10 WIB
Hukum Melagukan Bacaan Alquran, Ini Kata MUI
Ilustrasi hukum melagukan bacaan Alquran. (Foto: Freepik)
A
A
A

HUKUM melagukan bacaan ayat-ayat suci Alquran sangat penting diketahui setiap Muslim. apakah boleh atau terlarang? Simak penjelasan lengkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini.

Dihimpun dari mui.or.id, bahasa Alquran memang sangat indah. Keindahan tersebut akan lebih tampak apabila dibacakan seseorang yang memiliki suara yang indah dan selalu memerhatikan hukum-hukum tajwid. Dengan begitu bakal memberikan pengaruh yang mendalam bagi pendengarnya.

Baca juga: Barakallah! Klub Inggris Blackburn Rovers Sediakan Fasilitas Sholat Magrib di Stadionnya 

Pakar ilmu qiraat dan ilmu-ilmu Alquran, KH Dr Ahsin Sakho Muhammad, dalam bukunya 'Membumikan Ulumul Quran: Tanya Jawab Memudahkan tentang Ilmu Qiraat, Ilmu Rasm Usmani, Ilmu Tafsir, dan Relevansinya dengan Muslim Indonesia' menjelaskan bahwa para ulama, sebagaimana dikemukakan Syekh Ali As-Shabuni dalam kitabnya 'Rawai al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, terbelah menjadi dua pendapat.

Pertama, ulama yang menolak dan tidak setuju melagukan bacaan Alquran merupakan ulama yang berasal dari Mazhab Maliki dan Hanbali.

Pendapat ini dirujuk sahabat Anas bin Malik, Sa'id bin Al-Musayyab, Sa'id bin Jubair, Al-Ashim bin Muhammad, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha'i, dan lainnya.

Kedua, mereka yang setuju melagukan bacaan Alquran. Inilah pendapat ulama dari Mazhab Syafi'i dan Hanafi. Para ulama dari Mazhab Syafi'i dan Hanafi yang membolehkan melagukan lagu antara lain Umar bin Khathab, Ibn Mas'ud, Ibn 'Abbas, Abdurrahman bin Al-Aswad bin Zaid, Abu Jafar Ath-Thabari, Abu Bakar bin Al-Arabi, dan lainnya.

Para ulama yang tidak setuju melagukan bacaan Alquran merujuk sejumlah dalil dan alasan di antaranya hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

اقرأوا القُرآنَ بلُحونِ العربِ وأصواتِها وإيَّاكم ولُحونِ أَهلِ الكتابِ وأَهلِ الفسقِ فإنَّهُ سيجيءُ من بعدي قومٌ يرجِّعونَ بالقُرآنِ ترجيعَ الرَّهبانيَّةِ والنَّوحِ والغناءِ لا يجاوزُ حَناجرَهُم مفتونَةٌ قلوبُهُم وقلوبُ الَّذينَ يعجبُهُم شأنُهُم

"Bacalah Alquran dengan lahn (bacaan, langgam) orang Arab dan suara mereka. Jauhilah olehmu (melagukan Alquran) dengan lagunya ahli kitab dan orang fasik. Akan datang setelahku orang-orang yang akan melagukan Alquran sebagaimana penyanyi berlagu, berdendang, dan berteriak-teriak. Bacaan mereka hanya terhenti di tenggorokan mereka. Hati mereka terkena fitnah, begitu juga hati yang memuji mereka."

Baca juga: Kisah Driver Ojol Koko Ajung Mantap Masuk Islam, Berawal Buntuti Ayah Angkatnya Sholat di Masjid 

Menurut Kiai Ahsin, hadis ini disebutkan bagaimana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam memberi peringatan terhadap mereka yang melagukan bacaan Alquran seperti penyanyi.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga pernah bersabda mengomentari mereka yang membaca Alquran dengan berlagu:

ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ

"Anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia melanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) di antara mereka."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement