Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Melagukan Bacaan Alquran, Ini Kata MUI

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |16:10 WIB
Hukum Melagukan Bacaan Alquran, Ini Kata MUI
Ilustrasi hukum melagukan bacaan Alquran. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dari pendapat yang disampaikan para ulama, baik yang setuju maupun tidak setuju melagukan bacaan Alquran, Kiai Ahsin Sakho mengatakan bahwa pendapat yang setuju untuk membaca Alquran lebih tarjih.

"Hal ini karena dalilnya kuat dengan catatan bahwa membaca Alquran dengan lagu tidak sampai mengorbankan unsur tajwid," jelasnya.

Kiai Ahsin Sakho menjelaskan, unsur tajwid harus dikedepankan dalam membaca Alquran karena tajwid itu hukumnya wajib (dharuriyyat), sementara melagukkan bacaan Alquran bersifat kamaliyat atau demi kesempurnaan bacaan saja.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement