Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |11:12 WIB
Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat?
Ilustrasi hukum memejamkan mata saat sholat. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BOLEHKAH memejamkan mata saat sholat? Hal ini ternyata cukup banyak ditanyakan kaum Muslimin. Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum memejamkan mata saat sholat. Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ

"Apabila kalian melakukan sholat maka janganlah memejamkan kedua mata kalian."

Hadis ini diriwayatkan At-Thabrani dalam Mu'jam As-Shagir nomor 24, dari jalur Mus'ab bin Said, dari Musa bin A'yun, dari Laits bin Abi Salim.

Hadis tersebut dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan:

1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)

2. Mus'ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini:

يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن

"Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas." (Al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45–46)

Kesimpulannya, hadis tersebut adalah hadis dhaif dan Imam Ad-Dzahabi menilainya munkar. Oleh karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.

Memejamkan Mata saat Sholat Hukumnya Makruh 

Hanya saja para ulama menegaskan bahwa memejamkan mata ketika sholat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi sholatnya.

Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, di antaranya:

1. Memejamkan mata ketika sholat bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim mengatakan:

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

"Bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika sholat." (Zadul Ma'ad, 1/283)

2. Memejamkan mata ketika sholat, termasuk kebiasaan sholat orang yahudi. Dalam Ar-Raudhul Murbi' (kitab fikih Madzhab Hambali) pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika sholat, dinyatakan:

ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود

"Makruh memejamkan mata ketika sholat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi." (Ar-Raudhul Murbi’, 1/95)

3. Memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar As-Sabil (1/66).

Maka itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.

Ibnul Qoyim mengatakan:

والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة

"Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika sholat) tidak mengganggu kekhusyukan, maka ini yang lebih afdhol. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyukan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya." (Zadul Ma’ad, 1/283)

Demikian penjelasan mengenai hukum memejamkan mata saat sholat. Semoga jelas dan memberikan manfaat. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement