Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memuliakan Tetangga Non-Muslim Beserta Keutamaannya

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |14:16 WIB
Hukum Memuliakan Tetangga Non-Muslim Beserta Keutamaannya
Ilustrasi hukum memuliakan tetangga non-Muslim beserta keutamaannya. (Foto: Freepik)
A
A
A

Bisa disimpulkan dari pendapat tersebut bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga non-Muslim sekalipun.

Di samping itu, dikutip dari Bincangsyariah, ada pula tafsir Ali bin Abi Thalhah dan Ibnu Abbas yang mengatakan tetangga jauh berarti tidak memiliki hubungan kerabat. Kendati demikian, ini tidak bermaksud kaum Muslimin dilarang memuliakan tetangga non-Muslim.

Pasalnya, persaudaraan yang harus dijaga bukan hanya sesama Muslim atau ukhuwah Islamiyah. Kaum Muslimin juga perlu memerhatikan persaudaraan antar-manusia dan warga negara.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement