Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Islam Adopsi Anak, Apakah Nasabnya Berubah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |16:15 WIB
Hukum Islam Adopsi Anak, Apakah Nasabnya Berubah?
Ilustrasi hukum Islam adopsi anak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut Ustadz Ainul Yaqin menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengadopsi anak. Tiga di antaranya adalah:

1. Tidak boleh mengubah nasab anak angkat kepada diri bapak angkat.

2. Anak angkat tidak mendapatkan hak waris.

3. Anak angkat bukanlah mahram bagi orangtua angkatnya. Jika anak yang diangkat adalah anak perempuan, maka setelah baligh, dia terhadap bapak angkatnya harus menjaga auratnya, karena dalam hal ini status tetap bukan sebagai mahram, begitu juga sebaliknya.

"Kesemuanya adalah kehati-hatian dalam hukum Islam. Sebab jika tidak secara tegas diatur terkait posisi dan status anak angkat dan orangtua angkat, maka akan rusak tatanan nasab yang berdampak pada permasalahan hukum yang lain seperti pernikahan dan waris," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement