HUKUM Islam adopsi anak akan dibahas dalam artikel kali ini. Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan hukum mengadopsi anak menurut ajaran Islam adalah mubah atau boleh.
"Hukum mengadopsi anak dalam Islam adalah dibolehkan dan status seorang anak yang diadopsi tetap sebagai anak angkat, tidak lebih," jelasnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 15 November 2022M/20 Rabiul Akhir 1444H
Ia melanjutkan, ketika mengadopsi seorang anak, maka jangan sampai hubungan dengan kedua orangtua kandungnya terputus. Hal ini dikarenakan sangat bertentangan dengan syariat Islam.
"Tidak mengubah status anak yang kita adopsi atau angkat menjadi anak kandung kita, seakan bersambung 'bin' (bersambung nasab ) dengan kita. Nasab anak yang kita adopsi harus tetap dinisbatkan kepada orangtuanya," ucapnya.
BACA JUGA:Hukum Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat Beserta Dalil-dalilnya
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ؛ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahayamu). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 4–5)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News