Selain itu, ada pula riwayat yang menyebut bahwa hukum mencabut rambut putih uban menurut Islam dikatakan makruh apabila tujuannya berhias diri.
وَفِي الْخُلَاصَةِ عَنِ الْمُنْتَقَى كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُكْرِهُ نَتْفَ الشَّيْبِ إِلَّا عَلَى وَجْهِ التَّزَيُّنِ اه وَيَنْبَغِي حَمْلُهُ عَلَى الْقَلِيلِ أَمَّا الْكَثِيرُ فَيُكْرَهُ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Di dalam kitab Al-Khulashah yang dinukil dari kitab Al-Muntaqa terdapat keterangan yang menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri. Dan seyogianya pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: 'Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat'."
Jadi, demikian penjelasan mengenai hukum mencabut rambut uban menurut Islam. Tidak ada yang salah dengan rambut putih uban, lantaran Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bahkan menyebutnya sebagai cahaya para Muslim di hari kiamat kelak.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)