HUKUM mencabut rambut uban menurut Islam sangat menarik diketahui. Saat usia seseorang makin tua, sudah dipastikan uban atau rambut putih bakal tumbuh menghiasi kepala. Namun, apakah boleh mencabutnya?
Ternyata, hukum mencabut rambut uban telah diatur dalam ajaran Islam. Melakukan hal tersebut dinyatakan makruh.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 29 November 2022M/5 Jumadil Awal 1444H

Mengenai ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang Muslim kelak di hari kiamat." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
BACA JUGA:Posisi Imam ketika Sholat Jenazah Pria dan Wanita, Ini Penjelasan 4 Mazhab
Dikutip dari nu.or.id, hukum mencabut rambut uban menurut Islam yang dikatakan makruh ini tidak dibedakan antara rambut kepala maupun jenggot. Semua uban di bagian tersebut tetap makruh untuk dicabut.