MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram joget pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember yang diterbitkan pada Sabtu 19 November 2022.
"Hukum joget pargoy adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian tulis poin 3 dalam fatwa tersebut, seperti dikutip dari muijember.or.id, Rabu (30/11/2022).Â
BACA JUGA:Heboh Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Yuk Simak Lagi Fatwa MUI soal Pinjaman OnlineÂ
Dijelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang beberapa waktu belakangan viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
Kemudian juga mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy.
"Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget pargoy tersebut," jelas fatwa tersebut.
BACA JUGA:Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip SyariahÂ
Diterangkan juga bahwa joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem.
Umumnya, joget pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News