Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah: (1) Kotoran dan muntah manusia; (2) Air mazi dan wadi; (3) Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan; (4) Bangkai hewan; (5) Anjing dan babi.
Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan itu, maka pakaiannya tidak sah digunakan untuk sholat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain.
Namun dalam kondisi terjadi bencana alam, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah.
Kewajiban sholat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian.
Dalam fikih disebutkan kaidah: Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang (al-dharuratu tubihu al-mahdzurat).
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)