Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini Hukumnya Menurut Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |11:01 WIB
Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini Hukumnya Menurut Islam
Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung. (Foto: Istimewa)
A
A
A

BOM bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 7 Desember 2022 pagi. Pelaku dikabarkan meninggal di lokasi kejadian, sementara sejumlah petugas kepolisian mengalami luka-luka.

Bagaimana pandangan agama Islam mengenai bom bunuh diri ini? Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadits Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan tindakan bunuh diri sangat dilarang, hukumnya dosa besar.

"Pada dasarnya bunuh diri dan merugikan pihak lain apalagi sesama Muslim yang menjadi korban adalah dosa besar dan aniaya," ujarnya saat dihubungi Okezone.

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astanaanyar saat Polisi Apel Pagi 

 

BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 7 Desember 2022M/13 Jumadil Awal 1444H 

Penjelasan tersebut selaras dengan isi Surat An-Nisa Ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement