MUSLIM dilarang memelihara anjing. Anjing merupakan salah satu hewan yang banyak dipelihara sebagian masyarakat. Jenis hingga ukurannya beraneka ragam, bahkan terlihat menggemaskan karena sifatnya yang penurut, serta bisa sekaligus menjadi penjaga.
Lantas, bagaimana dengan seorang Muslim, apakah boleh memelihara anjing?
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 15 Desember 2022M/21 Jumadil Awal 1444Hย

BACA JUGA:Pemain Timnas Maroko Zakaria Aboukhlal Ternyata Imam Sholat, Bacaan Alquran-nya Sangat Merduย
Sebagaimana telah Okezone himpun, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yang tegas mengharamkan, sebagian memperbolehkannya dengan syarat.
Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
ููู ุฑูุงูุฉ ูู
ุณูู
ู
ู ุงูุชูู ููุจุง ููุณ ุจููุจ ุตูุฏุ ููุง ู
ุงุดูุฉ ููุง ุฃุฑุถุ ูุฅูู ูููุต ู
ู ุฃุฌุฑู ููุฑุงุทุงู ูู ููู
.
Artinya: "Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian menurut Imam Syafi'i, haram hukumnya jika seorang Muslim sengaja memelihara anjing tanpa ada hajat atau keperluan secara darurat.
Akan tetapi diperlakukan memelihara anjing, asalkan dengan niat tertentu. Misalnya untuk menjaga pemeliharanya dari kejahatan, karena sifat dasar hewan satu ini adalah pelindung. Seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj:
"Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua โini lebih shahihโ membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu."
Sementara Imam Malik menyatakan membolehkan memelihara anjing asal untuk tujuan tertentu, sebagaimana keterangan dari Ibnu Abdil Barr:
"Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya."
Wallahu a'lam bisshawab.ย
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.