MUSLIM dilarang memelihara anjing. Anjing merupakan salah satu hewan yang banyak dipelihara sebagian masyarakat. Jenis hingga ukurannya beraneka ragam, bahkan terlihat menggemaskan karena sifatnya yang penurut, serta bisa sekaligus menjadi penjaga.
Lantas, bagaimana dengan seorang Muslim, apakah boleh memelihara anjing?
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 15 Desember 2022M/21 Jumadil Awal 1444H

BACA JUGA:Pemain Timnas Maroko Zakaria Aboukhlal Ternyata Imam Sholat, Bacaan Alquran-nya Sangat Merdu
Sebagaimana telah Okezone himpun, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yang tegas mengharamkan, sebagian memperbolehkannya dengan syarat.
Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: "Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."