Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Makan Minum Setelah Wudhu, Bikin Batal?

Ratu Syra Quirinno , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |15:02 WIB
Hukum Makan Minum Setelah Wudhu, Bikin Batal?
Ilustrasi hukum makan minum setelah wudhu. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM makan minum setelah wudhu sangat penting diketahui setiap Muslim. Apakah bikin batal atau tidak? Berikut ini penjelasannya berdasarkan dalil-dalil sahih.

Kaum Muslimin melakukan wudhu sebelum menunaikan ibadah sholat. Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayamum.

BACA JUGA:Viral Bocah Wudhu dengan Tepat dan Khusyuk, Netizen: Dunia Sementara Akhirat Selamanya 

Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukum makan minum setelah wudhu. Ada hadits yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak memang tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).

Namun ada juga yang memahami bahwa hadits Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum), yakni hadits yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Khusus untuk daging unta, seseorang bisa batal wudhunya jika dia makan. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, dia berkata:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Artinya: "Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: Apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: Jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa. Orang tadi bertanya lagi: Apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: Iya, berwudhulah jika makan daging unta." (HR Muslim nomor 360)

BACA JUGA:Doa Wudhu Lengkap Bacaan Arab, Latin, Arti, Niat 

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة

Artinya: "Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu, kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta."

Selain mengenai daging unta, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

Artinya: "Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api." (HR Muslim nomor 352) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement