Share

Apakah Orang Islam Boleh Makan Kalajengking? Simak Penjelasannya di Sini

Ratu Syra Quirinno, Jurnalis · Jum'at 16 Desember 2022 16:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 16 330 2728465 apakah-orang-islam-boleh-makan-kalajengking-simak-penjelasannya-di-sini-K4PWhEzRzj.jpg Ilustrasi hukum makan kalajengking menurut Islam. (Foto: Freepik)

APAKAH orang Islam boleh makan kalajengking? Simak penjelasannya di sini. Di dalam Islam dilarang untuk memakan kalajengking karena termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Kalajengking termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

Kalajengking haram dimakan karena terdapat hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam yang memerintahkan untuk membunuh kalajengking. Dari hadits-hadits itu disebutkan hukum haramnya memakan kalajengking, karena terdapat kaidah fikih yang menyatakan:

Kullu maa umira bi-qatlihi fa-akluhu haram. Artinya: "Setiap-tiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, hukumnya haram dimakan."

(Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 953 & 1688; Abdullah bin Husain Al Maujan, Ahkam Al Hayawan fi Al Fiqh Al Islami, hlm 90; Sulaiman bin Shalih Al Khurasyi, Al Hayawanat Maa Yajuuzu Akluhu wa Maa Laa Yajuuzu, hlm 65; Adil Abdul Qadir Hamidah, Mausuโ€™ah Al Athโ€™imah fi Al Islam, hlm 81)

BACA JUGA:Ini 5 Kalajengking Terbesar di Dunia, Sangat Berbahaya!ย 

Kalajengking. (Foto: Shutterstock)

BACA JUGA:Gila! Kalajengking Menyusup dalam Koper Traveler, 10 Hari Kemudian Baru Ketahuanย 

Di antara hadits-hadits tersebut, dari 'Aisyah radhiyallahu anha berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah memerintahkan untuk membunuh lima binatang yang suka mengganggu manusia (khamsa fawaasiq) bagi orang yang tidak dalam keadaan ihram maupun yang sedang ihram, yaitu burung gagak (al ghuraab), burung rajawali (al hida'ah), kalajengking (al 'aqrab), tikus (al fa'rah), dan anjing yang suka menggigit (al kalb al 'aquur)." (HR Bukhari nomor 1829 dan Muslim: 1198)

Hal itu termaktub dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

ุฎูŽู…ู’ุณูŒ ููŽูˆูŽุงุณูู‚ูุŒ ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู: ุงู„ู’ููŽุฃู’ุฑูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠู‘ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู

Artinya: "Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu tikus, kalajengking, gagak, rajawali, dan anjing yang suka menggigit (galak)."ย 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu juga disebutkan dalam kitab "Hayatul Hayawan" bahwa kalajengking adalah hewan yang haram dimakan dan haram dijual.

ูŠุญุฑู… ุฃูƒู„ ุงู„ุนู‚ุฑุจ ูˆุจูŠุนู‡ุงุŒ ูˆุชู‚ุชู„ ููŠ ุงู„ุญู„ ูˆุงู„ุญุฑู…ุŒ ูˆุฅุฐุง ู…ุงุชุช ููŠ ู…ุงุฆุน ู†ุฌุณุชู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ. ูˆู‚ูŠู„: ู„ุง ุชู†ุฌุณู‡ ูƒุงู„ูˆุฒุบุฉ

Artinya: "Haram makan kalajengking dan menjualnya. Dan boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram. Jika mati pada sebuah benda cair, menurut pendapat yang masyhur, dia menjadikan najis cairan tersebut. Dalam satu pendapat disebutkan, ia tidak menajiskan seperti halnya cicak."

Begitupun dalam kitab "Mughnil Muhtaj", Imam Khatib al-Syarbini menegaskan keharaman mengonsumsi kalajengking karena termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh. Beliau berkata:

ูˆูŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ุฃูŽูƒู’ู„ู ู…ูŽุง ู†ูุฏูุจูŽ ู‚ูŽุชู’ู„ูู‡ู ู„ูุฅููŠุฐูŽุงุฆูู‡ู ูƒูŽุญูŽูŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ ูˆูŽุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจูโ€ฆ.

Artinya: "Dan haram memakan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena bisa menyakiti, seperti ular dan kalajengking."

Namun ada pengecualian dari keharaman memakan kalajengking ini, yaitu memakan kalajengking untuk tujuan berobat (at-tadaawi), yang hukumnya makruh. Karena meski terdapat larangan berobat dengan sesuatu yang haram, namun terdapat qarinah (petunjuk) bahwa larangan tersebut adalah larangan yang tidak tegas (jazim), yakni larangan makruh, bukan larangan haram. (Taqiyuddin al Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz III, halaman 116)

Wallahu a'lam bisshawab.ย 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini