Selain itu juga disebutkan dalam kitab "Hayatul Hayawan" bahwa kalajengking adalah hewan yang haram dimakan dan haram dijual.
يحرم أكل العقرب وبيعها، وتقتل في الحل والحرم، وإذا ماتت في مائع نجسته على المشهور. وقيل: لا تنجسه كالوزغة
Artinya: "Haram makan kalajengking dan menjualnya. Dan boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram. Jika mati pada sebuah benda cair, menurut pendapat yang masyhur, dia menjadikan najis cairan tersebut. Dalam satu pendapat disebutkan, ia tidak menajiskan seperti halnya cicak."
Begitupun dalam kitab "Mughnil Muhtaj", Imam Khatib al-Syarbini menegaskan keharaman mengonsumsi kalajengking karena termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh. Beliau berkata:
وَيَحْرُمُ أَكْلُ مَا نُدِبَ قَتْلُهُ لِإِيذَائِهِ كَحَيَّةٍ وَيُقَالُ لِلذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَعَقْرَبٍ….
Artinya: "Dan haram memakan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena bisa menyakiti, seperti ular dan kalajengking."
Namun ada pengecualian dari keharaman memakan kalajengking ini, yaitu memakan kalajengking untuk tujuan berobat (at-tadaawi), yang hukumnya makruh. Karena meski terdapat larangan berobat dengan sesuatu yang haram, namun terdapat qarinah (petunjuk) bahwa larangan tersebut adalah larangan yang tidak tegas (jazim), yakni larangan makruh, bukan larangan haram. (Taqiyuddin al Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz III, halaman 116)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)