Share

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis · Kamis 29 Desember 2022 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 330 2736478 hukum-merayakan-tahun-baru-menurut-islam-TqEouh4MNm.jpg Ilustrasi hukum merayakan tahun baru menurut Islam. (Foto: Freepik)

HUKUM merayakan tahun baru menurut Islam. Diketahui bahwa merayakan tahun baru adalah meniru gaya dan perayaan orang non-Muslim. Perayaan seperti itu bukan berasal dari Islam dan tidak ditemukan pada masa wahyu itu turun.

Para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wassallam tidak pernah merayakan tahun baru. Para tabi'in juga tidak pernah merayakannya.

Para ulama madzhab pun tidak pernah menganjurkan merayakan tahun baru. Perayaan tersebut yang ada hanyalah meniru perayaan orang kafir.

Dikutip dari laman Rumaysho, dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi kaum Muslimin. Ini ditinjau dari beberapa sisi, yaitu:

BACA JUGA:Mencela Hujan, Ketahui Hukumnya Menurut Islamย ย 

ย 

1. Orang beriman dilarang menghadiri perayaan non-Muslim

Hal ini berdasarkan ayat:

ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏููˆู†ูŽ ุงู„ุฒูู‘ูˆุฑูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุฑูู‘ูˆุง ุจูุงู„ู„ูŽู‘ุบู’ูˆู ู…ูŽุฑูู‘ูˆุง ูƒูุฑูŽุงู…ู‹ุง

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS Al Furqan: 72)

Hal yang dimaksud ayat tersebut adalah orang beriman tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Abul โ€˜Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabiโ€™ bin Anas. (Lihat Tafsir Al-Qurโ€™an Al-โ€˜Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi)

BACA JUGA:Bolehkah Menerima Hadiah Natal?ย 

2. Perayaan non-Muslim sudah diganti Rasulullah

Dari Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang mana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam datang ke Kota Madinah, beliau bersabda:

ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽุงู†ู ุชูŽู„ู’ุนูŽุจููˆู†ูŽ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุจู’ุฏูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูู‡ูู…ูŽุง ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑู ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุถู’ุญูŽู‰

Artinya: "Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Abu Dawud nomor 1134; An-Nasa'i: 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syekh 'Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-โ€˜Allam, 4: 142)ย 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

3. Kaum Muslimin di masa salaf tidak ada yang ikut perayaan non-Muslim

'Umar pernah berkata:

ุฅูŠุงูƒู… ูˆุฑุทุงู†ุฉ ุงู„ุฃุนุงุฌู…ุŒ ูˆุฃู† ุชุฏุฎู„ูˆุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุดุฑูƒูŠู† ูŠูˆู… ุนูŠุฏู‡ู… ููŠ ูƒู†ุงุฆุณู‡ู… ูุฅู† ุงู„ุณุฎุทุฉ ุชุชู†ุฒู„ ุนู„ูŠู‡ู….

Artinya: "Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu." (Diriwayatkan Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih)

'Umar juga berkata:

ุงุฌุชู†ุจูˆุง ุฃุนุฏุงุก ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุนูŠุฏู‡ู….

Artinya: "Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka." (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Inilah larangan 'Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-Muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka? Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka?"

'Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah Subhanahu wa Ta'ala karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta dalam amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama?

'Umar juga mengatakan, "Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka." Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?" (Iqtidhaโ€™ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Taโ€™liq: Dr. Nashir bin โ€˜Abdul Karim Al-โ€˜Aql)

Wallahu a'lam bisshawab.ย 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini