Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |18:30 WIB
Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam
Ilustrasi hukum menikahi saudara tiri menurut Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah:

فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة

"Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya –baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan– selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan.

Kemudian dicantumkan firman Allah di Surat An-Nisa Ayat 23 di atas." (Fatwa Syabakah Islamiyah, nomor 95208)

Berikut ini ilustrasi orang-orang yang bukan saudara tiri:

Budi seorang duda, memiliki anak perempuan bernama Rahmah. Lalu Budi menikah lagi dengan Maryam, lalu memiliki anak laki-laki bernama Luqman.

Hubungan Rahmah dengan Luqman bukan saudara tiri, tapi saudara sebapak. Mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Bisa juga sebaliknya:

Siti seorang janda, memiliki anak perempuan bernama Shofiyah. Lalu Siti menikah lagi dengan Hasan, lalu memiliki anak laki-laki bernama Nurman. Hubungan Shofiyah dengan Nurman bukan saudara tiri, tapi saudara seibu. Mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Allahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement