CARA menentukan arah kiblat sholat di dalam kendaraan saat bepergian sangat penting diketahui. Pasalnya, ada kalanya ketika berada di jalan terjebak macet, sehingga memutuskan melaksanakan sholat di dalam kendaraan.
Akan tetapi sebagian masih ada yang kerap kebingungan mencari arah kiblat saat akan sholat di dalam kendaraan. Meskipun ketika perjalanan jauh dibolehkan menjamak sholat, jika masih bisa melaksanakannya maka itu lebih baik.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Awal Pekan Ini Senin 2 Januari 2023/9 Jumadil Akhir 1444H
Dai kondang asal Sulawesi Selatan Ustadz Das'ad Latif mengingatkan kepada semua umat Islam, khususnya laki-laki, harus tetap menunaikan sholat fardhu di mana pun dan kapan pun.
"Kondisi apa pun, sholatlah," kata Ustadz Das'ad Latif, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @dasadlatif1212, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebagian orang selalu beralasan tidak sholat karena sedang bepergian. Padahal sekalipun sedang berada di tengah laut, tidak ada halangan untuk menunaikan sholat.
"Apa dilarang sholat di tengah laut? Tidak ada. Apa dibenarkan boleh tidak sholat ketika melaut? Harus tetap sholat," ujarnya.
BACA JUGA:Mengetahui Surat Alquran yang Dibaca Nabi Muhammad dalam Sholat Isya
Apabila masih bingung menentukan arah kiblat, maka cukup melihat di mana posisi matahari terbenam. Maka di situlah kaum Muslimin bisa sholat, karena letaknya persis menghadap kiblat.
"Kau lihat matahari di mana terbenam. Kalau di sana terbenam, ya sudah kau menghadap ke sana," terang Ustadz Das'ad Latif.
Sementara itu, dikutip dari buku "Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah", halaman 83, karya Dr Ahmad Hatta, ada lima tuntunan bagi orang yang sedang mencari arah kiblat, yaitu:
1. Umat Islam yang berada di Masjidil Haram kiblat adalah Kakbah itu sendiri.
2. Namun bagi yang berada jauh dari Kakbah, baik di dalam Kota Makkah maupun di luarnya, maka kiblatnya adalah arah Kakbah. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Antara timur dan barat adalah kiblat." (HR Tirmidzi, 2/344, hadits hasan shahih)
3. Jika arah kiblat tidak diketahui maka wajib berusaha mencari tahu, baik dengan bertanya maupun mengira-ngira di mana tepatnya arah kiblat berada. Kemudian ia dapat melaksanakan sholat ke arah yang diduga kuat sebagai kiblat, dan hukumnya sah.
4. Ketika melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan, diusahakan menghadap kiblat. Namun jika tidak bisa, ia boleh menghadap ke arah kendaraan menghadap.
5. Melaksanakan sholat wajib diharuskan untuk turun terlebih dahulu dari kendaraan. Namun jika tidak memungkinkan (masyaqqah), seperti dalam perjalanan jauh dengan pesawat, kereta api, atau karena sakit maka diperbolehkan melakukan seperti halnya dalam sholat sunnah tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)