Syarat Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Dalam buku "Pedoman Hisab Muhammadiyah" dijelaskan bahwa dengan hisab hakiki wujudul hilal, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu:
(1) Telah terjadi ijtimak; (2) Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam; (3) Pada saat matahari terbenam, bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.
Tidak semua metode hisab hakiki mensyaratkan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam pada hari konjungsi. Dalam hisab hakiki kriteria ijtimak sebelum gurub (al-ijtima’ qabla al-gurub), misalnya apabila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam itu dan esok harinya adalah bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah matahari terbenam, maka malam itu dan esok harinya adalah hari penggenap bulan berjalan, dan bulan baru dimulai lusa.
Kriteria ini tidak mempertimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk atau di bawah ufuk.
Pahadal, ufuk menjadi garis penentu apakah bulan baru sudah wujud atau belum. Apabila pada saat terbenamnya matahari, bulan telah mendahului matahari dalam gerak mereka dari barat ke timur, artinya saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk, maka itu menandai dimulainya bulan kamariah baru.
Akan tetapi apabila bulan belum dapat mendahului matahari saat gurub, dengan kata lain bulan berada di bawah ufuk saat matahari tenggelam, maka bulan kamariah baru belum mulai; malam itu dan keesokan harinya masih merupakan hari dari bulan kamariah berjalan.
Bagi Muhammadiyah, menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan kamariah baru juga merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan 30 hari bila hilal tidak terlihat.
Hilal tidak mungkin terlihat apabila di bawah ufuk. Hilal yang dapat dilihat pasti berada di atas ufuk. Apabila bulan pada hari ke-29 berada di bawah ufuk sehingga tidak terlihat, lalu bulan bersangkutan digenapkan 30 hari, maka pada sore hari ke-30 itu saat matahari terbenam untuk kawasan normal Bulan sudah pasti berada di atas ufuk.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)