Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang Muslim juga dibolehkan menerima takjil dari non-Muslim.
"Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa. Karena pemberian non-Muslim dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non-Muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar-tetangga, ya tidak masalah," jelas Qaem pada Selasa 14 Maret 2023.
Meski demikian, lanjut dia, Islam juga membatasi pergaulan dengan non-Muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non-Muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
Oleh karena itu, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan sholat dari non-Muslim.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News