Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang non-Muslim karena dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non-Muslim hukumnya haram.
"Apa yang mereka (non-Muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, tapi hanya muamalah, itu tidak masalah, termasuk menerima takjil dari kalangan non-Muslim," pungkas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)