Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menerima Takjil Buka Puasa dari Non-Muslim

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |12:17 WIB
Hukum Menerima Takjil Buka Puasa dari Non-Muslim
Ilustrasi hukum menerima makanan takjil buka puasa dari non-Muslim. (Foto: Freepik)
A
A
A

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang non-Muslim karena dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non-Muslim hukumnya haram.

"Apa yang mereka (non-Muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, tapi hanya muamalah, itu tidak masalah, termasuk menerima takjil dari kalangan non-Muslim," pungkas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement