PUASA merupakan ibadah untuk menahan hawa nafsu termasuk makan, minum, mulai dari matahari terbit hingga terbenam. Saat menjalankan ibadah puasa, seseorang dilarang memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh. Apakah termasuk lubang hidung?
Sudah menjadi kebiasaan beberapa orang membersihkan hidung dengan cara mengupil. Mengupil artinya memasukkan tangan ke lubang hidung. Apakah itu membatalkan puasa?
 BACA JUGA:
Ternyata hal ini ditanyakan oleh banyak orang. Lantas, bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Â
Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan terkait hukum mengorek hidung (mengupil) atau telinga, belum pernah dijumpai ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa, baik dalil khusus maupun dalil umum.
 BACA JUGA:
"Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan. Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembaatal puasa," jelasnya, seperti dikutip dari Konsultasisyariah, Senin (27/3/2023).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News