Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menggunakan Cashback dari Marketplace Menurut Ajaran Islam

Melati Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |19:16 WIB
Hukum Menggunakan Cashback dari Marketplace Menurut Ajaran Islam
Hukum menggunakan cashback dalam islam. (foto: Wallpaper cave)
A
A
A

Hibah bersyarat juga bisa diterapkan ketika seseorang diharuskan belanja dengan jumlah tertentu baru mendapat hadiah berupa barang. Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketentuan semacam ini pun diperbolehkan dalam Islam.

"Sehingga, tidak jadi masalah jika misalnya dapat potongan, cashback atau lainnya sebagai hibah yang bersyarat," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Vivin Lizetha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement