Hibah bersyarat juga bisa diterapkan ketika seseorang diharuskan belanja dengan jumlah tertentu baru mendapat hadiah berupa barang. Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketentuan semacam ini pun diperbolehkan dalam Islam.
"Sehingga, tidak jadi masalah jika misalnya dapat potongan, cashback atau lainnya sebagai hibah yang bersyarat,"Â pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Vivin Lizetha)