Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menggunakan Cashback dari Marketplace Menurut Ajaran Islam

Melati Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |19:16 WIB
Hukum Menggunakan Cashback dari Marketplace Menurut Ajaran Islam
Hukum menggunakan cashback dalam islam. (foto: Wallpaper cave)
A
A
A

BAGI Anda yang kerap berbelanja online ataupun menggunakan aplikasi online untuk berbayar, mungkin sudah tak asing dengan istilah cashback. Sebagaimana diketahui, cashback adalah hadiah berupa uang atau poin yang diberikan suatu perusahaan usai konsumen membeli barang atau menggunakan jasa. Pada umumnya untuk mendapatkan cashback ada ketentuan tersediri.

Lantas, bagaimana hukum mengambil cashback menurut ajaran Islam? Apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.

 BACA JUGA:

"Kalau Anda dikasih cashback, belanja minimal Rp150 ribu dapat potongan Rp30 ribu. Berarti harga aslinya Rp120 ribu. Boleh atau tidak? Boleh," ujar Ustadz Ammi Nur Baits dalam unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits.

Cashback

Menurut dia, jika pemahamannya seperti demikian, maka hal itu termasuk potongan dengan menggunakan syarat.

 BACA JUGA:

"Saya akan berikan potongan untukmu dengan syarat kamu belanja sekian. Kalau belanjanya kurang dari itu, tidak ada potongan. Boleh enggak kayak gini? Boleh. Karena hibah itu boleh bersyarat," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement