Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari di Bulan Ramadhan

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |12:03 WIB
Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari di Bulan Ramadhan
Ilustrasi hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Suami istri dengan sengaja melakukan hubungan intim pada waktu berpuasa akan mendapat hukuman berdasarkan kafarat. Cara mengganti puasa suami istri yang sengaja bersenggama adalah dengan berpuasa 2 bulan penuh.

Bila tidak sanggup berpuasa 2 bulan penuh, maka harus memberikan makanan kepada 60 fakir miskin. Pasangan suami istri harus memberikan makanan pokok sebesar 1 mud yaitu (0,6 kilogram atau ¾ liter beras).

Demikian informasi mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement