Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari di Bulan Ramadhan

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |12:03 WIB
Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari di Bulan Ramadhan
Ilustrasi hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan menjadi informasi penting bagi umat Islam. Pasangan suami istri harus memerhatikan waktu yang baik untuk melakukan hubungan intim pada bulan Ramadhan.

Hubungan suami istri merupakan aktivitas biologis yang normal, bahkan bernilai ibadah. Namun memasuki bulan Ramadhan, pasangan suami istri sebaiknya mengetahui batasan melakukan hubungan intim. Pasalnya, berhubungan suami istri pada waktu-waktu tertentu dapat membatalkan puasa.

Info grafis puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

Lantas, bagaimana jika waktu berhubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan?

Hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan adalah dilarang karena dapat membatalkan puasa. Hubungan suami istri setelah adzan subuh tidak dibolehkan. Bagi yang melanggar akan mendapat dosa dan membayar denda.

Pada bulan Ramadhan, umat Islam wajib menahan lapar, haur, dan hawa nafsu mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Artinya, suami istri harus mengontrol hasrat seksual selama memasuki waktu berpuasa. 

Waktu terbaik untuk melakukan hubungan suami istri adalah setelah berbuka puasa hingga sebelum subuh. Suami istri bebas melakukan hubungan intim dalam rentang waktu tersebut.

Di dalam Surat Al Baqarah Ayat 187, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan keringanan melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan. Ayat tersebut memperbolehkan suami istri berhubungan intim antara magrib hingga sebelum subuh.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al Baqarah: 187) 

Suami istri dengan sengaja melakukan hubungan intim pada waktu berpuasa akan mendapat hukuman berdasarkan kafarat. Cara mengganti puasa suami istri yang sengaja bersenggama adalah dengan berpuasa 2 bulan penuh.

Bila tidak sanggup berpuasa 2 bulan penuh, maka harus memberikan makanan kepada 60 fakir miskin. Pasangan suami istri harus memberikan makanan pokok sebesar 1 mud yaitu (0,6 kilogram atau ¾ liter beras).

Demikian informasi mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di pagi hari di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement