BAGI umat Islam, istillah kafaratย mungkin cukup sering didengar. Apalagi di bulan Ramadhan, kafarat ini digadang-gadang dapat menghapus dosa seseorang yang berhubungan suami istri di siang hari. Apakah benar demikian? Dan apa itu kafarat?
Secara bahasa ialah โkafarahโ atau โkifarahโ, berasal dari kata kafran yang berarti menutupi. Sedangkan secara makna berarti menutupi dosa. Kafarat ini biasa digunakan oleh seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Dan untuk menebus kesalahannya maka dia dikenai kafarat.
ย BACA JUGA:
Contohnya yaitu berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa Ramadhan.ย Sebab berhubungan intim diharamkan saat menjalankan ibadah puasa. Meskipun hukum asalnya halal dan legal, namun saat siang hari menjadi haram.
Ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafarat.
Dalam suatu kesempatan, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan cara membayar kafarat yang dibebankan kepada pasangan suami istri yang berhubungan di siang hari di bulan Ramadhan saat berpuasa.ย
"Maka ada tiga alternatif dalam membayar kafarat, yakni, Membebaskan budak, memberikan makan 60 fakir miskin, atau puasa dua bulan- berturut-turut,โ ujarnya dalam video di channel YouTube Pecinta Dakwah.
Oleh karena itu, kafarat bersifat pilihan. Artinya boleh menunaikan kafarat sesuai dengan kemampuan dan keinginan. Namun, lebih diutamakan mendahulukan yang sulitnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Bagaimana jika seseorang yang harus membayar kafarat tak bisa memilih dari ketiga pilihan itu karena tak mampu? Jawabannya akan dibahaskan dalam hadist berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata,
ุจูููููู
ูุง ููุญููู ุฌููููุณู ุนูููุฏู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุฅูุฐู ุฌูุงุกููู ุฑูุฌููู ุ ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููููุชู . ููุงูู ยซ ู
ูุง ูููู ยป . ููุงูู ููููุนูุชู ุนูููู ุงู
ูุฑูุฃูุชูู ููุฃูููุง ุตูุงุฆูู
ู . ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ยซ ูููู ุชูุฌูุฏู ุฑูููุจูุฉู ุชูุนูุชูููููุง ยป . ููุงูู ูุงู . ููุงูู ยซ ูููููู ุชูุณูุชูุทููุนู ุฃููู ุชูุตููู
ู ุดูููุฑููููู ู
ูุชูุชูุงุจูุนููููู ยป . ููุงูู ูุงู . ููููุงูู ยซ ูููููู ุชูุฌูุฏู ุฅูุทูุนูุงู
ู ุณูุชููููู ู
ูุณููููููุง ยป . ููุงูู ูุงู . ููุงูู ููู
ูููุซู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุ ููุจูููููุง ููุญููู ุนูููู ุฐููููู ุฃูุชููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุจูุนูุฑููู ูููููุง ุชูู
ูุฑู โ ููุงููุนูุฑููู ุงููู
ูููุชููู โ ููุงูู ยซ ุฃููููู ุงูุณููุงุฆููู ยป . ููููุงูู ุฃูููุง . ููุงูู ยซ ุฎูุฐูููุง ููุชูุตูุฏูููู ุจููู ยป . ููููุงูู ุงูุฑููุฌููู ุฃูุนูููู ุฃูููููุฑู ู
ููููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุงูููููู ู
ูุง ุจููููู ูุงูุจูุชูููููุง โ ููุฑููุฏู ุงููุญูุฑููุชููููู โ ุฃููููู ุจูููุชู ุฃูููููุฑู ู
ููู ุฃููููู ุจูููุชูู ุ ููุถูุญููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุญูุชููู ุจูุฏูุชู ุฃูููููุงุจููู ุซูู
ูู ููุงูู ยซ ุฃูุทูุนูู
ููู ุฃููููููู ยป
โSuatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu โalaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, โWahai Rasulullah, celaka aku.โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berkata, โApa yang terjadi padamu?โ Pria tadi lantas menjawab, โAku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.โ Kemudian Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bertanya, โApakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?โ Pria tadi menjawab, โTidakโ. Lantas Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bertanya lagi, โApakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?โ Pria tadi menjawab, โTidakโ. Lantas beliau shallallahu โalaihi wa sallam bertanya lagi, โApakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?โ Pria tadi juga menjawab, โTidakโ.
]
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam berkata,โDi mana orang yang bertanya tadi?โ Pria tersebut lantas menjawab, โYa, aku.โ Kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam mengatakan, โAmbillah dan bersedakahlah dengannya.โ Kemudian pria tadi mengatakan, โApakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam berkata, โBerilah makanan tersebut pada keluargamu.โย (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Dari hadist itu dapat disimpulkan bahwa wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarat seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. Meski begitu, kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.
Mengutip dari laman Rumasyo, kegembiraan yang dirasakan sang pria cukup ironis. Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.
Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafarat lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafaratnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafarat. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam yang membayarkan kafaratnya. Kafarat itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.
Yang jelas, jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafarat.
Wallahu'alam.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.