DALAM menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa hal membatalkan. Mulai dari makan dan minum, hingga mengeluarkan air mani secara sengaja. Namun bagaimana hukumnya keluar cairan bening dari kemaluan yang bukan air mani ataupun kencing?
Cairan bening yang keluar dari kemaluan yang bukan merupakan air mani atau kencing disebut sebagai Air Madzi. Ustadz dr. Raehanul Bahraen dalam akun Instagramnya menulis makna dari air madzi.
BACA JUGA:
Air ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Namun air madzi bisa keluar kapan saja, biasanya saat suami istri sedang bermesraan.

Hukum keluarnya air madzi dikutip nu.or.id, adalah tidak membatalkan puasa. Sesuai dalam kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syeh Hasan Hitou berkata:
وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَهُمْ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَالشَّعْبِي، وَالْأَوْزَاعِي، وَأَبِي حَنِيْفَةَ، وَأَبِي ثور، قَالَ: وَبِهِ أقُوْلُ
Artinya: “Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)
BACA JUGA:
Para ulama berpendapat bahwa madzi keluar tidak melalui inzal atau proses keluarnya mani. Air madzi mirip seperti kencing atau sesuatu lain yang keluar, dan tidak mewajibkan mandi.