Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Keluar Air Madzi saat Berpuasa, Membatalkan?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |13:13 WIB
Hukum Keluar Air Madzi saat Berpuasa, Membatalkan?
Hukum keluar air madzi saat berpuasa. (foto: Vista Create)
A
A
A

Meski begitu, beberapa ulama ada yang percaya bahwa air madzi itu adalah najis sehingga harus bersuci. Seperti kata pengurus Lembaga Dakhwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Ustadz Fauzan Amin.

 

"Perlu diketahui, madzi itu sendiri ialah cairan yang keluar dari Mr P sebelum keluarnya sperma dan ini hukumnya najis. Sementara itu, mani atau sperma yang keluar ciri-cirinya terasa enak tapi tidak najis alias suci," kata Ustadz Fauzan.

Begitu juga dengan keluarnya madzi saat berpuasa, beberapa ulama ada yang beranggapan akan membatalkan puasa. Seperti yang disampaikan imam Malik dan Imam Ahmad.

وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ

Artinya: “Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Namun hingga sekarang, dikutip dari nu.or.id, hukum puasa orang yang mengeluarkan madzi adalah tidak membatalkan. Meski begitu, harus tetap bersuci karena cairan tersebut tergolong najis.

Selain itu, hendaklah orang yang berpuasa menjauhi hal-hal yang rentan membatalkan sah ataupun kaedah puasa. Waallahu'alam.

(Vivin Lizetha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement