Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Batal Puasa saat Mudik, Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |10:36 WIB
Hukum Batal Puasa saat Mudik, Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

- Perjalanan yang dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.

- Saat pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak dibolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.

- Musafir yang pada waktu pagi hari berpuasa dibolehkan berbuka membatalkan puasanya.

- Musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang tidak berpuasa.

Itulah penjelasan mengenai hukum batal puasa saat mudik. Wallahu a'lam.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement