- Perjalanan yang dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.
- Saat pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak dibolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.
- Musafir yang pada waktu pagi hari berpuasa dibolehkan berbuka membatalkan puasanya.
- Musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang tidak berpuasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum batal puasa saat mudik. Wallahu a'lam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)