Seperti halnya ibadah wajib lainnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memberi keringanan dalam ibadah puasa bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya.
Namun, ada konsekuensi yang harus dikerjakan, yakni mengganti utang puasa tersebut di hari lain, membayar fidyah, atau gabungan dari keduanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelasakan hal tersebut dalam firman-Nya:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"... Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain ..." (QS Al Baqarah: 185)
Perlu diketahui bahwa ketentuan seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan yang tidak disebutkan secara rinci di dalam Alquran. Di antaranya:
- Perjalanan yang dilakukan menempuh jarak 81 kilometer dibolehkan meng-qashar sholat.
- Perjalanan yang hukumnya mubah, bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan.