Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Dikutip dari Dompetdhuafa.org, dalam Surat Al Baqarah Ayat 184 tertulis syarat orang yang boleh membayar fidyah, sekaligus siapa saja yang berhak menerima fidyah:
"…. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Orang-orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, dan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, tentu saja mereka membutuhkan bantuan, salah satunya dari dana fidyah.
Sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta dan pekerjaan, namun masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka itu, mereka berhak menerima dana fidyah.