Orang yang sedang dalam perjalanan dan orang yang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, apabila kondisi ekonominya benar-benar miskin dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maka diperbolehkan menerima fidyah. Namun, apabila mereka masih punya daya dan perbekalan yang cukup, maka tidak tidak berhak mendapatkan fidyah.
Dengan demikian, kata kunci dari orang-orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Apa pun status sosialnya, apabila mereka dalam keadaan ekonomi yang miskin, tidak memiliki perbekalan yang cukup, dan sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka berhak menerima fidyah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)