Lantas, bagaimana dengan yatim dan janda, apakah berhak menerima fidyah?
Bisa saja yang berstatus janda atau yatim menerima fidyah, asalkan mereka dalam kondisi ekonomi sangat kurang. Masuk ke kategori fakir ataupun miskin. Apabila janda atau yatim tersebut memiliki kecukupan harta dan makanan, maka tidak berhak menerima fidyah.
Bagaimana dengan amil, hamba sahaya, orang yang dalam perjalanan, dan orang yang sedang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, apakah mendapat porsi menerima fidyah?
Amil zakat tidak mendapatkan fidyah, karena fidyah langsung ditujukan untuk orang yang fakir dan miskin, untuk diberikan makan. Berbeda dengan dana zakat yang dikelola, bisa digunakan untuk program yang meningkatkan produktivitas mustahik. Dalam program tersebut, ada proses usaha dan pengorbanan amil yang perlu diapresiasi, sehingga amil dapat memperoleh dana zakat.
Hamba sahaya, atau budak, bisa menjadi orang yang berhak menerima fidyah, apabila kondisinya sangat miskin dan tidak berkecukupan makan untuk sehari-hari.