Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Man Jadda Wa Jadda Beserta Contoh Lengkapnya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |17:16 WIB
Pengertian Man Jadda Wa Jadda Beserta Contoh Lengkapnya
Ilustrasi pengertian Man Jadda Wa Jadda beserta contoh lengkapnya. (Foto: Koran Sindo/Okezone)
A
A
A

Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Apa-apa yang aku larang kalian darinya maka tinggalkanlah, dan apa-apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian." (HR Muslim dalam kitab Al-Fadha-il, nomor 1337)

Dalam hadits 'Imran bin Hushain:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيْرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah terkena penyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bagaimana aku melaksanakan sholat, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring'." (HR Bukhari dalam kitab Ash-Shalah nomor 1117)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Umat telah bersepakat bahwa orang yang tidak mampu berdiri dalam sholat fardhu, maka boleh baginya sholat dengan duduk. Tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi sholat itu, dan tidak pula berkurang pahalanya, berdasarkan khabar (dari Nabi)."

Contoh Lengkapnya 

Banyak kasus yang masuk penerapan kaidah mulia ini. Berikut ini beberapa contohnya:

Contoh 1

Seseorang tidak tahu dengan jelas mana baju yang suci dan mana yang terkena najis. Ia tidak bisa membedakannya, dan tidak ada lagi pakaian yang lain, maka yang wajib baginya adalah berusaha keras untuk mengetahui mana yang suci dan mana yang terkena najis.

Jika ia telah bersungguh-sungguh mencari tahu, sehingga ada dugaan kuat bahwa yang suci adalah yang ini (misalnya), maka ia boleh sholat dengan baju yang dipilihnya itu.

Jika diketahui setelah itu bahwa ia sholat dengan baju yang terkena najis maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi sholat, karena ia telah berusaha keras dan berusaha bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai kemampuannya.

(Lihat pembahasan tentang masalah ini dalam Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zâd al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cetakan I, Tahun 1422 H, Dar Ibnil-Jauzi, Damam, I/ 65-66) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement