Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Tahun Lalu, Supriatna Terancam Hukuman Mati Dituding Bawa Jimat saat Naik Haji

Maruf El Rumi , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |09:27 WIB
13 Tahun Lalu, Supriatna Terancam Hukuman Mati Dituding Bawa Jimat saat Naik Haji
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sesuai hukum setempat, ancaman maksimal pelaku sihir adalah hukuman mati. KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah di Arab Saudi telah beberapa kali menangani permasalahan WNI yang ditangkap karena tuduhan sihir. "Jemaah jangan sampai bawa jimat karena bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono.

Ketua Panitia Pelayanan Jemaah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid mengatakan, sudah sering meminta agar jemaah haji Indonesia tidak membawa barang barang yang bisa dianggap sebagai jimat oleh otoritas Arab Saudi.

“Masalah jimat atau rajah perlu mendapat perhatian dari jamaah. Sebab, itu benar-benar dilarang pemerintah Saudi, dan bahkan masuk dalam pasal sihir. Hukumannya berat,” kata Ketua Panitia Pelayanan Jemaah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid.

Dan, Subhan Cholid tentu tidak akan pernah lupa dengan apa yang menimpa Supriatna. Karena, saat insiden itu terjadi dia menjadi wakil Ketua Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Ketika itu, dia meminta kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia yang akan menunaikan haji atau ke Saudi.

Praktik-praktik yang menuju kemusyrikan, tandasnya, sangat dilarang dan pelakunya diganjar hukuman sangat berat. Pada jamaah haji, kasus ini adalah yang pertama kali. Selain berbuat syirik, perbuatan yang sangat dilarang di Saudi antara lain adalah membunuh dan durhaka terhadap orang tua. Setelah 13 tahun, tahun ini sudah seharusnya tidak ada lagi kasus yang justru merugikan jemaah sendiri.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement