HUKUM patungan kurban saat Idul Adha menurut hadits menarik diulas. Adapun perlakuan baik Nabi terhadap hewan, dan beberapa hadits secara khusus menyebutkan hewan yang akan disembelih.
Siapapun yang menunjukkan kasih sayang, bahkan kepada hewan yang akan disembelih, akan ditunjukkan kasih sayang oleh Allah pada Hari Kebangkitan. (Al-Adab Al-Mufrad).
Etiket penyembelihan seringkali tidak diketahui atau diabaikan, seperti menyembunyikan pisau dari hewan; menyembelih dari pandangan hewan lain yang menunggu untuk disembelih; membunuh dengan cara yang nyaman; atau hukuman patungan kurban.
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kebaikan untuk segala sesuatu; jadi ketika kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan ketika kamu menyembelih, lakukanlah penyembelihan dengan cara yang baik. Maka hendaknya masing-masing dari kalian mengasah pisaunya, dan biarkan hewan yang disembelih itu mati dengan nyaman. (Hadist Sahih Muslim)
-Hukum patungan kurban saat Idul Adha menurut hadist
Bagi orang kaya makan daging merupakan sesuatu yang biasa, berbeda dengan orang yang kondisinya kekurangan, mereka makan daging hanya pada saat-saat tertentu. Bahkan ada yang hanya setahun sekali, saat Idul Adha diselenggarakan. Oleh karena itu Idul Adha harus dimaksimalkan betul oleh umat muslim, jangan sampai dalam satu lokasi tidak ada yang melakukan kurban sama sekali. Apalagi berkurban merupakan ibadah yang memang butuh niat tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh.
Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?
Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya,
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”
(HR. Al- Hakim).
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya,
“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)
Wallahu a'lam bisshawab. (RIN)
(Hantoro)