Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendorong Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram, Tak Jarang Pelakunya Mukimin Indonesia

Maruf El Rumi , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |16:10 WIB
Pendorong Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram, Tak Jarang Pelakunya Mukimin Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

MADINAH - Kasus penggunaan jasa dorong kursi roda ilegal kembali menimpa jamaah haji asal Indonesia. Kali ini korbannya adalah dua orang lansia dari kloter 61 embarkasi LOP (Lombok). Pelaku jasa dorong kursi ilegal yang ternyata mukimin (orang Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) tersebut diamankan petugas keamanan Masjidil Haram.

Petugas Pelayanan Lansia Sektor Khusus Masjidil Ihram Dwitama Heryadi mengatakan peristiwa itu terjadi saat di lantai dua tempat pelaksanaan sai. "Awalnya mereka (lansia) didorong oleh mukimin suami istri. Tapi, digantikan pendorong resmi (karena pendorong sebelumnya diamankan petugas), dan setelah selesai mendatangi kami minta uang jasa," kata Dwitama menceritakan kejadian tersebut.

Dwitama mengatakan, penggunaan jasa kursi dorong ilegal sebenarnya sudah mulai berkurang sejak terbitnya edaran agar jamaah menggunakan jasa resmi yang disediakan masjidil haram. Biasanya, jasa pendorong ilegal tersebut sudah memiliki koneksi dengan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) baik secara langsung atau melalui kenalan.

 BACA JUGA:

Mukimin asal Cirebon Abdullah Salmin yang tahun ini menjadi petugas haji tak menampik adanya warga Indonesia di Arab Saudi yang menjadi tenaga jasa dorong kursi roda ilegal di Masjidil Haram. Dikatakan Salmin, pekerjaan itu sebenarnya tidak hanya terjadi di musim haji, tapi juga saat umrah. "Bedanya, kalau umrah risiko tidak tertangkap petugas 50% sedangkan di musim haji tinggal 30%," kata Salmin.

Menurut Salmin, pendapatan menjadi pendorong kursi roda terbilang menggiurkan. Untuk musim haji seperti ini, mereka bisa mendapatan 300 riyal untuk thawaf dan sai. Dalam satu hari jika fisik memungkinkan mereka bisa melakukan dua atau tiga kali. Tapi, lanjut Salmin, risikonya juga besar. Jika tertangkap aparat keamanan, pelaku bisa langsung dideportasi ke negara asal, dalam hal ini Indonesia.

BACA JUGA:

Jejak Sejarah Karantina Haji di Pulau Onrust, Ribuan Jamaah Ditampung di Barak Penuh Sesak 

Tindakan deportasi itu dilakukan karena pelaku dianggap melanggar izin kerja di Arab Saudi. Deportasi juga bisa terjadi jika pelaku ternyata tidak memiliki izin tinggal atau sudah habis. "Di indentitas kita sudah ada keterangan dari profesi yang kita jalani. Jika, ternyata kita melakukan apa yang tidak sesuai dengan identitas kita, risiko deportasi. Ada juga karena mereka tidak memiliki izin tinggal atau overstay," tambah pria yang sudah 13 tahun menetap di Makkah tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement