Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wukuf di Arafah: Pengertian, Hukum, Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |11:16 WIB
Wukuf di Arafah: Pengertian, Hukum, Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puncak ibadah haji wukuf di Arafah. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

Waktu Wukuf di Arafah 

Hal yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci seperti haidh, nifas, atau junub. (Lihat kitab Fiqih Sunnah, 1: 494)

Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah mulai matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar shubuh (masuk waktu shubuh) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 17: 49–50)

Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf pada siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi'i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah. (Fiqih Sunnah, 1: 494)

Sayid Sabiq mengatakan, "Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Fiqih Sunnah, 1: 495) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement