Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Menjadikan Kambing Betina sebagai Hewan Kurban

Hantoro , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |11:36 WIB
Ini Hukum Menjadikan Kambing Betina sebagai Hewan Kurban
Ilustrasi hukum kambing betina dijadikan hewan kurban. (Foto: Unsplash)
A
A
A

INI hukum menjadikan kambing betina sebagai hewan kurban. Tidak lama lagi umat Islam merayakan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kaum Muslimin yang mampu pun akan berkurban sebagai bentuk taat terhadap syariat Islam. Menyembelih hewan kurban termasuk amalan salih yang sangat utama dan mengandung pahala luar biasa besar.

Info grafis ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an nahr)." (QS Al Kautsar: 2)

Dihimpun dari Muslim.or.id, Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement