TIDAK menyaksikan langsung penyembelihan hewan yang dikurbankan, bagaimana hukumnya? Berikut ini jawabannya berdasarkan penjelasan para ulama.
Pada dasarnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama.
Syaikh Dr Muhammad Al Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan, "Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib."
"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas dai muda Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya.
"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," imbuhnya.
Dirinya menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)