Larangan Puasa pada Hari Tasyrik
Namun ada larangan puasa pada tanggal 13 Dzulhijjah karena masih hari Tasyrik.
Dalam hadits disebutkan:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR Muslim nomor 1141)
Dari Abu Murroh, mantan budak Ummu Hani, bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Aku sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan:
كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
“Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.”
Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari Tasyrik.” (HR Abu Dawud nomor 2418. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini sahih)
Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata:
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
“Tidak diberi keringanan pada hari-hari Tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR Bukhari nomor 1998)