BOLEHKAH puasa setelah hari Tasyrik? Ini penjelasannya berdasarkan hadits shahih. Tasyrik adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Islam.
Pada hari Tasyrik dilarang puasa, termasuk puasa sunnah, seperti puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriah), puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, maupun puasa qadha Ramadhan.
Dilansir Rumaysho.com, larangan puasa pada hari Tasyrik dijelaskan dalam hadits berikut ini. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR Muslim nomor 1141)
Imam Nawawi berkata, "Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari Tasyrik." (Lihat kitab Syarh Shahih Muslim, 8: 18)
Hukum Puasa Setelah Hari Tasyrik
Kaum Muslimin boleh kembali melaksanakan puasa setelah hari Tasyrik. Terlebih lagi pada tanggal 14–16 Dzulhijjah, bisa mengerjakan puasa ayyamul bidh. Namun ada larangan puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah karena masih termasuk hari Tasyrik.
Puasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah hanya pada 14 dan 15 Dzulhijjah. Sedangkan 13 Dzulhijjah diganti pada hari apa pun di bulan Dzulhijjah, bisa tanggal 16 atau lainnya.
Jadi kalau tidak dapat puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah, maka hadits berikut yang berlaku:
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
"Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." (HR Bukhari nomor 1979)