Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masjid Dikunci di Luar Waktu Sholat Berjamaah, Ini Hukumnya Menurut MUI

Hantoro , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |12:24 WIB
Masjid Dikunci di Luar Waktu Sholat Berjamaah, Ini Hukumnya Menurut MUI
Ilustrasi hukum masjid dikunci di luar waktu sholat berjamaah. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement