Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |17:27 WIB
Wajib Tahu, Ini Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan
Ilustrasi hukum mendirikan bangunan di atas kuburan. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2166)

Ketiga hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang kaum Muslimin untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak.

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari'ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis nomor 543)

Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah permakaman serta tidak menghamburkan harta untuk perkara yang kurang bermanfaat.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement