INI hukum mendirikan bangunan di atas kuburan atau makam. Kaum Muslimin pun wajib tahu, simak secara lengkap berikut ini.
Dilansir Muhammadiyah.or.id, terkait hukum mendirikan bangunan permanen di atas kuburan atau makam, ada beberapa hadits yang membahas persoalan ini, antara lain:

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim dalam kitab Sahih Muslim nomor 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad: 26556)
"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2165)