Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |17:27 WIB
Wajib Tahu, Ini Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan
Ilustrasi hukum mendirikan bangunan di atas kuburan. (Foto: Okezone)
A
A
A

INI hukum mendirikan bangunan di atas kuburan atau makam. Kaum Muslimin pun wajib tahu, simak secara lengkap berikut ini.

Dilansir Muhammadiyah.or.id, terkait hukum mendirikan bangunan permanen di atas kuburan atau makam, ada beberapa hadits yang membahas persoalan ini, antara lain:

Ilustrasi hukum mendirikan bangunan di atas kuburan. (Foto: Hantoro/Okezone)

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim dalam kitab Sahih Muslim nomor 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad: 26556)

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2165) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement