Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang tersangka penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," ucap Gus Men –sapaan akrabnya.
Namun, dia memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.
"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," pungkasnya.
(Hantoro)